Negara Jangan Sampai Kalah Ketika Berhadapan dengan Kaum Serakahnomic

Komunitas 98 Resolution Network mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Lampung. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah berani memulihkan wibawa negara.

Pemrakarsa 98 Resolution Network, Wahab Talaohu, meyakini kebijakan itu menghadapi tekanan dari berbagai pihak. Meski demikian, ia menegaskan pencabutan HGU merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan sejalan dengan semangat reformasi 1998. “Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serakahnomic,” ujarnya.

Menurut Wahab, setelah 27 tahun reformasi politik, kini saatnya pemerintah membangun demokrasi ekonomi melalui penataan kepemilikan lahan yang selama ini terkonsentrasi pada segelintir pihak. Ia mendukung langkah Menteri Nusron sebagai pelaksanaan perintah Presiden Prabowo untuk mengambil alih kembali aset negara.

Ia menilai pencabutan HGU SGC memiliki dasar hukum kuat karena merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sejak 2015, 2019, dan 2022. Lahan tersebut disebut berada di atas aset Kementerian Pertahanan cq TNI AU, yakni wilayah Lanud Pangeran M Bunyamin.

Langkah tegas ini, lanjutnya, penting untuk memastikan aset strategis negara dikelola bagi kepentingan nasional. “Law enforcement akan ditegakkan agar menjadi preseden positif dan menghadirkan kepercayaan publik atas kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah,” kata Wahab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *