Oditurat Militer Tuntut Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita
Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita.
“Pidana seumur hidup artinya terdakwa akan dipenjara hingga meninggal dunia. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).
Sunandi menyatakan, Jumran secara sadar dan terencana menghilangkan nyawa korban. Oleh karena itu, ia juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI AL.
“Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa. Ia harus dihukum,” tegas Sunandi.
Ia meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dengan memperhatikan pasal tersebut dan aturan hukum lainnya, Odmil menuntut agar terdakwa Jumran—Kelasi Satu, NRP 133068, Juru Bahari Bakamla 21309, Pangkalan TNI AL Balikpapan—dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL.
Selain itu, Odmil juga meminta agar barang bukti berupa dokumen tetap disimpan dalam berkas perkara, sejumlah barang dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sementara sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.
“Terdakwa juga diminta tetap ditahan di sel,” tambah Sunandi.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 Wita, semula diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Leher korban menunjukkan bekas luka lebam, dan ponsel miliknya hilang dari lokasi.
Korban diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

