Paripurna DPR: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Pencalonan Adies Kadir

Rapat Paripurna Ke-14 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui kesimpulan Komisi III bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan MKMK hanya berwenang menangani pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna.

Komisi III juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memperjelas pengaturan tugas dan kewenangan MKMK agar selaras dengan undang-undang. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, yang dijawab setuju oleh anggota DPR.

Sebelumnya, Adies Kadir dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim MK usulan DPR. Namun, 21 akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies ke MKMK karena diduga melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan dalam proses pencalonannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *