Pegawai Bapenda Semarang Setor “Iuran Kebersamaan” dari Insentif Pajak
Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, diketahui menyetor uang “iuran kebersamaan” yang berasal dari insentif pemungutan pajak, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap kuartal.
Fakta ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Menurut JPU KPK Rio Vernika Putra, pegawai Bapenda yang menerima insentif pajak secara sukarela mengumpulkan sebagian uangnya untuk kebutuhan internal yang tidak tercakup dalam anggaran resmi. Uang ini disebut sebagai “iuran kebersamaan”.
“Iuran ini besarannya sudah ditentukan oleh Kepala Bapenda, Indriyasari, bersama para kepala bidang,” kata Rio.
Dalam dakwaan, disebutkan nilai iuran bisa mencapai Rp800 juta hingga Rp900 juta setiap kuartal. Dana ini menjadi salah satu sumber uang untuk menyetor kepada mantan Wali Kota Hevearita.
Selama 2023 hingga 2024, total setoran kepada Hevearita mencapai Rp300 juta per kuartal. Selain itu, suaminya, Alwin Basri, juga menerima dana dari “iuran kebersamaan” dengan total Rp1,2 miliar.
Jaksa juga menyebut sebagian dana iuran digunakan untuk keperluan pribadi Hevearita, seperti lomba memasak “Nasi Goreng Khas Mbak Ita” yang bertujuan mendongkrak popularitasnya menjelang Pilkada 2024. Biaya untuk acara tersebut mencapai Rp222 juta.
Sebelumnya, Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp9 miliar, yang berkaitan dengan tiga kasus berbeda.
Penulis : Safitri Lembayung

