Pemerintah Buka Opsi Impor Gas untuk Industri
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa impor gas untuk kebutuhan industri memungkinkan dilakukan, selama pasokan domestik tidak mencukupi.
“Secara kebijakan, impor gas untuk industri dimungkinkan, karena industri membutuhkan kepastian pasokan,” kata Yuliot usai menghadiri Musyawarah Nasional Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6).
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melihat terlebih dahulu kondisi pasokan gas dalam negeri, termasuk jaringan distribusi dan kapasitas produksi nasional.
Ia juga menambahkan, wacana impor gas masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah akan selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri.
“Selama bertujuan meningkatkan kepastian berusaha dan operasional industri, impor bisa menjadi opsi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga membuka peluang impor gas industri dari luar negeri, mengingat tingginya harga gas domestik.
“Sudah ada keputusan bahwa jika suplai gas nasional tidak mencukupi—baik dari sisi volume maupun harga yang tidak sesuai regulasi—maka kawasan industri atau pelaku industri bisa diberi fleksibilitas mendapatkan gas dari sumber lain, termasuk impor,” kata Agus di Jakarta, Rabu.
Namun, ia menekankan bahwa opsi impor baru bisa dijalankan jika suplai nasional memang terbatas. Proses ini juga harus melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

