Pimpinan MPR Usul Presiden Prabowo Tetapkan Tanggal 3 April Sebagai Hari NKRI
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan 3 April sebagai Hari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurutnya, penetapan tersebut bertujuan untuk memperingati dan menghormati kembalinya NKRI, yang diwujudkan melalui Mosi Integral yang disampaikan oleh pejuang kemerdekaan Mohammad Natsir di parlemen Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 3 April 1950.
“Selama ini sudah ada Hari Nasional seperti Hari Pancasila pada 1 Juni dan Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan lain-lain, sebagai pilar-pilar penting kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka penting Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya bisa menetapkan hari NKRI pada 3 April,” kata Hidayat, Jumat (4/4).
Selain itu, Hidayat menambahkan bahwa Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo juga termasuk salah satu partai yang secara aklamasi mendukung Mosi Integral Natsir.
Ia menilai Mosi Integral yang disampaikan oleh Mohammad Natsir sebagai Ketua Fraksi Partai Islam Masyumi saat itu merupakan tonggak sejarah yang sangat signifikan.
“Dengan penetapan tanggal 3 April sebagai hari NKRI semakin menegaskan hal tersebut sehingga ke depan tidak ada lagi upaya memecah belah kesatuan nasional dengan adu domba kelompok Islam dengan kelompok nasionalis lainnya karena menuduh umat Islam sebagai anti terhadap NKRI, padahal justru Partai Islam Masyumi melalui Ketuanya M. Natsir yang selamatkan NKRI,” katanya.
Hidayat menilai bahwa penyatuan kembali Indonesia setelah terpecah akibat pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh Belanda sejalan dengan cita-cita serta kesepakatan para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.
“Sebagaimana kesepakatan yang termaktub dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Indonesia yang didirikan bukan Republik berbentuk serikat, melainkan negara kesatuan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hal tersebut semakin diperkuat pada era reformasi melalui amandemen konstitusi, yang menetapkan bahwa NKRI adalah ketentuan yang tidak dapat diubah (unamendable provision), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945.
Oleh karena itu, Hidayat menegaskan bahwa fakta sejarah ini perlu dihargai, diperingati, dan senantiasa diingat agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga serta semakin kokoh dalam menghadapi berbagai ancaman perpecahan dan disintegrasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya telah diajukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai bagian dari warisan (legacy) di akhir masa kepemimpinannya. Namun, kesempatan tersebut belum terwujud.
“Oleh karenanya, Presiden Prabowo dapat mengambil langkah mensejarah di awal pemerintahannya, apalagi beliau memang kerap menggaungkan keharusan persatuan nasional dengan melibatkan seluruh komponen bangsa dalam pembangunan,” tuturnya.
Ia berpendapat bahwa penetapan Hari NKRI pada 3 April akan semakin memperkuat komitmen pemerintahan Prabowo dalam menjaga keutuhan NKRI dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan seluruh elemen bangsa, serta mengapresiasi peran para pendiri bangsa yang telah berjasa dalam menyelamatkan NKRI.
“Hal ini juga dapat mempertegas komitmen tersebut, sekaligus memberi pesan kepada dunia internasional, termasuk bangsa yang sedang melawan penjajahan seperti di Palestina untuk tetap mengikuti langkah para pahlawan bangsa, dan bahwa menjaga komitmen keagamaan dan kebangsaannya secara bersama-sama tetap diperlukan dan bisa dilakukan dan itu membawa hadirnya kemaslahatan,” ujar dia.
Penulis : Clarissa Setya

