Potensi Besar, ESDM Percepat Revisi PP Panas Bumi untuk Tingkatkan Pemanfaatan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang panas bumi, untuk mengatasi berbagai tantangan pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan revisi PP akan mencakup sejumlah poin penting, mulai dari perubahan skema lelang hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Menurut Eniya, Kementerian ESDM akan menerapkan skema lelang daring yang memungkinkan calon investor mengakses data dan mengunggah dokumen secara digital.
“Kami akan memaksimalkan lelang online, sehingga semua pihak bisa melihat data dan mengunggah dokumen secara lebih mudah,” ujarnya, Kamis (3/7).
Revisi PP juga akan membahas detail insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong investasi. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai usulan pengurangan pajak. Studi UGM terkait penilaian Internal Rate of Return (IRR) akan menjadi salah satu pertimbangan.
Poin penting lainnya adalah kewajiban PT PLN (Persero) membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan BUMN, dengan penyesuaian seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Penugasan kini akan melibatkan Danantara, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM sebagai pelaku teknis,” tambah Eniya.
Revisi PP ini juga akan mencakup aspek lain, seperti prioritas dispatch listrik dari PLTP, perubahan jangka waktu eksplorasi menjadi kriteria terukur, nilai ekonomi karbon, pengelolaan mineral ikutan panas bumi, penanganan isu sosial, pemberian dan perpanjangan Izin Panas Bumi (IPB), serta jaminan pemulihan lingkungan.
Data Kementerian ESDM mencatat, potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia, sekitar 23.765,5 megawatt (MW). Namun, pemanfaatannya baru sekitar 11 persen dari total potensi.
Sejak 2014 hingga 2024, kapasitas terpasang PLTP meningkat 1,2 GW, sehingga total kapasitas panas bumi Indonesia kini mencapai 2,6 GW.
Beberapa PLTP yang sudah beroperasi antara lain Kamojang, Salak, Darajat (Jawa Barat), Ulubelu (Lampung), Dieng (Jawa Tengah), dan Sorik Marapi (Sumatera Utara).

