Sahroni Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polda DI Yogyakarta mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Sahroni menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hukum secara menyeluruh.

“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus diusut tanpa pengecualian, termasuk pihak di balik yayasan pengelola daycare. Sahroni juga menyoroti informasi bahwa pimpinan yayasan diduga merupakan aparat penegak hukum.

“Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegasnya.

Selain itu, Sahroni meminta kepolisian, khususnya melalui Unit PPA, meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare, terutama terkait perizinan.

“Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare Little Aresha ini tidak memiliki izin,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 53 anak usia 0 hingga balita diduga menjadi korban kekerasan di daycare tersebut, dengan jumlah korban masih berpotensi bertambah. Dugaan kekerasan disebut telah berlangsung sejak tempat penitipan anak itu beroperasi sekitar satu tahun lalu.

Saat ini, Polresta Yogyakarta masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti dalam penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *