Ubah SHGB ke SHM Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan masyarakat kini dapat mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menyediakan informasi lengkap terkait perubahan hak, termasuk syarat dan prosedurnya.
“Di era digital ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk perubahan hak dari HGB ke SHM,” ujarnya, Selasa (17/6).
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat langsung mengurus perubahan ke Kantor Pertanahan terdekat.
Di aplikasi, informasi perubahan hak tersedia di menu “Informasi Layanan”, pilih “Perubahan Hak”, lalu klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Untuk mengajukan perubahan status dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama yang wajib disertakan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai. Jika permohonan diwakilkan, pemohon juga harus menyertakan surat kuasa.
Identitas diri berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga milik pemohon atau kuasanya juga diperlukan, dengan catatan dokumen tersebut telah dicocokkan dengan aslinya. Jika tanah yang dimohonkan masih dibebani Hak Tanggungan, maka wajib melampirkan surat persetujuan dari kreditor.
Pemohon juga harus menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti pembayaran uang pemasukan sebagai bagian dari proses pendaftaran hak.
Sertipikat tanah yang akan ditingkatkan statusnya—baik SHM, SHGB, maupun Hak Pakai—juga menjadi bagian dari persyaratan. Selain itu, pemohon diminta melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau, jika tidak ada, surat keterangan dari lurah atau kepala desa untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Sebagai bagian dari verifikasi legalitas, dibutuhkan pula surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik atas tanah, serta informasi lengkap mengenai identitas pemilik, luas bidang tanah, letaknya, dan peruntukannya.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perubahan hak atas tanah secara sah dan transparan, baik melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun langsung ke kantor pertanahan setempat.
Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Peningkatan kebutuhan hunian, khususnya di kawasan perkotaan dan pinggiran, mendorong pentingnya legalitas kepemilikan. Umumnya, status rumah dibedakan menjadi dua: SHM (kepemilikan penuh tanpa batas waktu) dan SHGB (hak mendirikan bangunan di atas tanah negara atau pihak lain untuk jangka waktu tertentu).
Masyarakat pemilik rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM. Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
ATR/BPN juga menyediakan panduan lengkap agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses perubahan status hak tanah dengan mudah.

