Wamenperin Sebut Insentif Motor Listrik 2025 Tertunda Karena Tarif AS
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan bahwa pemberian insentif pembelian motor listrik tertunda akibat rencana penerapan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
“Karena ada proses, ada soal tarif Trump itu yang membuat kita harus pending dulu sementara,” ujarnya, Senin (28/4).
Meski tertunda, Wamenperin memastikan bahwa insentif tetap akan dilanjutkan dan saat ini masih dalam proses.
“Tapi itu akan tetap lanjut,” tambahnya.
Tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan berbagai persyaratan pengajuan subsidi motor listrik dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, revisi dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur panduan pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua. Subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu KTP, sehingga setiap individu hanya dapat menerima subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah mempercepat pengembangan motor listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Dalam program subsidi 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,75 triliun untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi. Kuota ini ditargetkan meningkat hingga 1 juta unit pada 2024 dan dapat diperluas pada 2025.
Pada Rabu (9/4/2025) sore waktu AS, Presiden Trump mengumumkan penundaan selama 90 hari atas penerapan tarif resiprokal ke sejumlah negara mitra dagang, namun tetap menaikkan bea masuk produk China hingga 125 persen.
Negara-negara yang direncanakan terkena tarif resiprokal hanya dikenakan tarif dasar 10 persen untuk produk baja, aluminium, dan mobil. Trump menambahkan, lebih dari 75 negara siap bernegosiasi dengan AS, sementara pihaknya masih meninjau kemungkinan kenaikan tarif di sektor farmasi.
Penulis : Clarissa Setya

