Yusril Usulkan Satgas Bilateral Tangani WNI Tanpa Kewarganegaraan di Filipina
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) bilateral Indonesia–Filipina untuk menangani Warga Keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PIDs) tanpa kewarganegaraan di Filipina.
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, di Manila, Selasa (22/7). Satgas tersebut akan memverifikasi identitas, mengonfirmasi status kewarganegaraan, serta menerbitkan dokumen hukum dan sipil bagi para PIDs.
Yusril meminta Filipina mempercepat penyelesaian status 2.600 PIDs dari gelombang I dan sekitar 3.000 dari gelombang II. Di Indonesia, pemerintah juga telah membentuk satgas antar-kementerian untuk menyelesaikan status Warga Keturunan Filipina (Persons of Philippine Descent/PPDs), dengan jumlah 553 orang di gelombang I dan sekitar 1.500 di gelombang II.
Sebagai wujud resiprositas, Indonesia juga mengakui status Registered Philippine Nationals (RPNs) dan memfasilitasi penerbitan dokumen serta izin tinggal tanpa biaya.
Yusril berharap pendekatan berbasis HAM yang diterapkan Indonesia juga bisa dilakukan oleh Filipina terhadap para PIDs. Kedua negara sepakat memperkuat kerja sama di bidang hukum dan HAM.

