Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pihaknya siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Keputusan MK itu final dan mengikat, jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Selasa (3/6).

Pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sambil menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa pihaknya baru sekali melakukan rapat lintas kementerian dan siap melakukan rapat lanjutan guna mematangkan tindak lanjut atas putusan MK tersebut pada tanggal 12 Juni mendatang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

MK mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *