Pleidoi Hasto Kristiyanto: Antara Tuduhan, Logika Hukum, dan Bayangan Kekuasaan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan pembelaan dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7). Dalam pleidoinya, Hasto menyebut tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta terasa tidak proporsional.

Ia mempertanyakan bagaimana tuduhan perintangan penyidikan yang menurutnya tidak terbukti, justru dikenai ancaman hukuman lebih berat dibanding inti perkara dugaan suap itu sendiri.

“Materi dakwaan tak cukup alat bukti, namun beban hukumannya justru lebih besar. Ini menimbulkan pertanyaan,” ujar Hasto di ruang sidang.

Hasto juga menyinggung soal tuduhan dana talangan Rp400 juta kepada Harun Masiku. Ia mengaku tidak memahami logika keuntungan pribadi apa yang bisa diperolehnya dari tindakan tersebut.

Selain itu, ia menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penyusunan kronologi kejadian dan keterangan saksi, terutama terkait perintahnya kepada Saeful Bahri. Hasto menyatakan bahwa teguran keras yang ia berikan kepada Saeful justru mencerminkan penolakannya terhadap permintaan dana, namun dalam dakwaan dianggap sebagai pengetahuan atas aliran dana operasional.

“Pertanyaannya bukan hanya pada isi keterangan, tetapi pada bagaimana narasi itu disusun,” ucapnya.

Dalam pleidoinya, Hasto menyebut hukum seharusnya dijalankan secara independen dan tidak dipengaruhi oleh tekanan eksternal. Ia juga menyebut adanya ketidaksesuaian logika hukum dalam penyusunan tuntutan yang menurutnya menyulitkan pencarian kebenaran secara substantif.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku—melalui stafnya Nur Hasan—untuk merendam ponsel ke dalam air setelah OTT terhadap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk antisipasi.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku telah menyerahkan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan agar KPU menyetujui penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, dalam rentang 2019–2020.

Atas perkara tersebut, Hasto dikenakan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Tipikor, junto Pasal 65, Pasal 55, dan Pasal 64 KUHP.

Kasus ini memasuki fase penting. Persidangan Hasto tidak hanya menarik perhatian karena posisi politiknya, tetapi juga karena keterkaitannya dengan salah satu nama yang hingga kini masih belum tertangkap: Harun Masiku. Penelusuran terhadap alur dana, komunikasi, dan tindakan-tindakan yang menyertai peristiwa 2019–2024 menjadi fokus pembuktian di pengadilan.

Dalam proses ini, pembacaan terhadap bukti, kronologi, dan keterangan saksi akan menjadi penentu—bukan hanya untuk menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga untuk memetakan kembali sejauh mana sistem dapat menjawab persoalan integritas dalam birokrasi politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *