Kemenperin Rampungkan Aturan Turunan PP 20/2024 untuk Perkuat Daya Saing Kawasan Industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyelesaikan sejumlah aturan turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri untuk meningkatkan daya saing kawasan industri.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, mengatakan aturan turunan tersebut meliputi Permenperin tentang Standar Kawasan Industri serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
“Sebagian aturan sudah selesai diharmonisasi, sementara lainnya masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/7).
Tri menjelaskan, penyusunan aturan ini juga mencakup kelembagaan, fasilitas, kemudahan perizinan, pengadaan lahan, tata ruang, infrastruktur, pengelolaan kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah bernilai ekonomis, hingga penetapan Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
“Penguatan regulasi, termasuk undang-undang kawasan industri, penting untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan pengelola kawasan,” tambahnya.
Selain regulasi, pengembangan kawasan industri diarahkan menjadi ekosistem industri berkelanjutan dengan teknologi tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, keterpaduan dengan pendidikan vokasi, serta penguatan hilirisasi sumber daya alam.
Upaya ini juga mencakup penerapan industri hijau, digitalisasi, dan pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Maruf Maulana mengatakan, inovasi diperlukan untuk menarik investasi.
HKI meluncurkan program Free for 5 Years Investment (F3YI) yang menawarkan bebas sewa lahan selama lima tahun, kemudahan perizinan (termasuk Persetujuan Bangunan Gedung dan izin lingkungan), serta opsi kepemilikan lahan setelah masa sewa.
“Skema ini diharapkan meningkatkan daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah persaingan global,” ujarnya.
Menurut data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV 2024, kawasan industri di Indonesia menyerap investasi Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
Saat ini terdapat 170 kawasan industri dengan tingkat okupansi 58,39 persen, termasuk 52 kawasan baru dalam lima tahun terakhir.

