KPK: Penyidik Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar lembaga antirasuah menjelaskan peluang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu.
Budi meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai kemungkinan memanggil dan memeriksa Nusron.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat (18/9).
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN serta kantor Summarecon dan rumah salah satu tersangka. KPK sebelumnya menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

