KPK Dalami Setoran Rp10 Miliar kepada Arif Sugiyanto
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan Arif diduga terlibat dalam penerimaan uang terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“ARF (Arif) ini kan ada di klaster kedua ya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya,” ujarnya.
KPK belum mengungkap bentuk dugaan korupsi terkait rotasi, promosi, atau mutasi jabatan tersebut. Budi mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pendalaman.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Arif, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pada 17 September, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, tetapi tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

