KPK Duga Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN

MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetorkan uang kepada pihak tertentu di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar ratusan juta rupiah saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada Kamis (24/9).

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik diduga tidak hanya berasal dari penerimaan layanan kepada pemohon, tetapi juga dari setoran sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim,” ujarnya.

KPK sebelumnya mengungkapkan uang yang disita dalam penggeledahan tersebut terdiri atas rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.

Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan uang di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya ruangan beberapa pejabat Kementerian ATR/BPN pada 17 September, kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, dan kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada Rabu (23/9), kemudian Kanwil BPN Jawa Timur dan rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk pada Kamis (24/9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *