Mendagri: Reforma Agraria Harus Berorientasi pada Keadilan dan Kepentingan Rakyat

MEDIATAMA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” kata Tito di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI serta pemerintah provinsi terkait pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Tito mengatakan masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu yang berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial. Karena itu, revisi regulasi agraria dinilai penting untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan, termasuk pengelolaan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle.

“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” ujarnya.

Selain reforma agraria, Tito menyoroti perlunya keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurut dia, ketahanan pangan menjadi prioritas pemerintah sehingga lahan sawah yang ada perlu dilindungi sekaligus dilakukan pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga perlu diperhatikan karena investasi menjadi salah satu komponen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Tantangan tersebut terutama dirasakan di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.

“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Tito.

Ia menambahkan perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme tersebut dapat dikaji antardaerah maupun antarprovinsi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda itu turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *