DPR Sahkan UU Reforma Agraria
MEDIATAMA – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, Selasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Jakarta.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh para legislator.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan undang-undang tersebut merupakan upaya negara menjawab persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan.
Menurut dia, persoalan pertanahan masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Iman Sukri mengatakan penyusunan RUU dilakukan dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Badan Legislasi DPR telah berdiskusi dengan sedikitnya 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga terkait.
“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” ucapnya.
Sebelumnya, pengambilan keputusan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan pada Senin (21/9), setelah pembahasan daftar inventarisasi masalah serta proses harmonisasi dan sinkronisasi diselesaikan.

