DPR Tekankan Kesiapan Aparat Jalankan UU Reforma Agraria

MEDIATAMA – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mengatakan kesiapan aparat penegak hukum (APH) menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan.

Menurut Rizki, UU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Karena itu, aparat di lapangan perlu memahami dan menerapkan aturan tersebut secara tepat.

“Di lapangan, persoalannya tidak selalu sederhana. Karena itu dibutuhkan koordinasi dan pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Rizki di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan persoalan agraria memiliki karakter berbeda di setiap daerah, mulai dari wilayah kepulauan, pelosok, hingga kawasan hutan. Persoalan tersebut dapat berkaitan dengan status lahan, batas kawasan, hak masyarakat, perizinan, maupun pengelolaan sumber daya.

Menurut Rizki, aparat di lapangan perlu memastikan setiap konflik agraria ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sekaligus memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Ini bukan soal siapa yang salah atau siapa yang benar sejak awal, tetapi bagaimana setiap persoalan diperiksa berdasarkan hukum dan fakta yang ada,” kata dia.

Rizki juga mendorong konsolidasi dan koordinasi yang lebih terstruktur antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan UU Reforma Agraria tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan ditangani berdasarkan data serta kewenangan yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa persoalan agraria merupakan masalah lintas sektor dan kerap melibatkan banyak pihak. Karena itu, konsolidasi perlu dilakukan sejak tingkat pusat hingga daerah, termasuk dalam penyamaan data, pemetaan persoalan, dan pembagian kewenangan.

“Jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyampaikan persoalan yang sama karena koordinasi antarinstansi belum berjalan baik,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9), yang kemudian disetujui para legislator.

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembentukan UU tersebut merupakan ikhtiar negara untuk menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *