KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi di ATR/BPN
MEDIATAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan terdapat tiga orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka yakni RDI selaku pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT selaku pihak swasta.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan perkara, KPK melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Penggeledahan dilanjutkan pada 18 September dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September. Pada 29 September, penggeledahan dilakukan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

