Hakim Tolak Eksepsi Mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga Dalam Sidang Korupsi Jembatan Merah Gintung
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menolak keberatan Zaini Makarim Supriyatno, mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga. Zaini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga. Kasus ini diduga merugikan negara Rp13,2 miliar.
“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Hakim Ketua Siti Insirah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (26/3).
Hakim menilai dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat hukum. Keberatan terdakwa dianggap sudah masuk dalam inti perkara dan perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
“Dakwaan jaksa telah disusun dengan jelas, lengkap, dan cermat,” katanya.
Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyatno, bersama dua mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga, diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.
Korupsi ini terjadi dalam proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selain Zaini, dua mantan kepala DPUPR, Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : Safitri Lembayung

