Polisi Penembak Siswa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
Penasihat hukum Robig Zaenudin meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Robig, mantan anggota polisi, menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
“Dakwaan jaksa tumpang tindih,” ujar Herry Darman, penasihat hukum Robig, usai sidang pembacaan eksepsi di PN Semarang, Selasa (15/4).
Ia mencontohkan adanya dua istilah dalam dakwaan, yaitu “dikejar” dan “saling kejar”, yang dinilai tidak konsisten dalam menggambarkan peristiwa pada November 2024.
Menurutnya, ketidakkonsistenan tersebut menunjukkan lemahnya konstruksi dakwaan, sehingga ia meminta majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menolaknya dan membebaskan Robig dari tuntutan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya sikap adil dari majelis hakim dalam menangani perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Sebelumnya, Robig Zaenudin, mantan anggota Polrestabes Semarang, didakwa atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian siswa SMKN 4 Semarang, GRO, pada November 2024.
Ia dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penulis : Safitri Lembayung

