Kemkomdigi Tekankan Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI
MEDIATAMA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya pelindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang melibatkan proses peliputan, penilaian editorial, serta investasi sumber daya. Karena itu, pemanfaatannya di platform digital maupun untuk pengembangan AI harus memperhatikan atribusi, lisensi, dan kompensasi.
Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sebagai upaya membangun ekosistem jurnalistik yang sehat.
Fifi juga mendorong peningkatan kerja sama negara-negara Asia Tenggara dalam menghadapi tantangan pelindungan karya jurnalistik di era digital.
“Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik,” kata Fifi.

