KPK Ungkap Sepeda Motor Ridwan Kamil Telah Dipindahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita, kini sudah dipindahkan.

“Motor tersebut sudah tidak berada di rumah Ridwan Kamil dan telah dipindahkan ke tempat yang aman oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (19/4).

Meski begitu, Tessa belum bisa menyampaikan di mana motor itu sekarang disimpan.

“Sementara ini, lokasi penyimpanannya belum bisa disampaikan oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) untuk periode 2021–2023. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sebuah sepeda motor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Widi Hartoto (WH).

Tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *