KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Asal Malaysia di Perairan Kaltara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Kalimantan Utara.
“Penangkapan dilakukan di timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, Senin (21/4).
Penangkapan dilakukan usai tim menerima laporan dari warga Sebatik mengenai keberadaan kapal asing di perairan Indonesia. Tim pengawasan RIB-03 segera menuju lokasi dan mengejar kapal tersebut hingga berhasil dilumpuhkan.
“Tim PSDKP Tarakan menghentikan kapal itu sekitar 7 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” jelas Ipunk.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menambahkan kapal asal Sabah, Malaysia, itu tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut telah menangkap sekitar 60 kg ikan, dengan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia, termasuk nakhoda.
“Diduga melanggar ketentuan WPPNRI karena tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Kapal bernama KM TW 7329/6/F itu menggunakan alat tangkap untuk menangkap ikan kerapu dan kakap merah, komoditas bernilai ekonomi tinggi dan banyak diminati pasar.
Yoki menyebut pelaku melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan. Pemerintah terus mendorong partisipasi aktif melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang bertugas melakukan prinsip 3M: melihat/mendengar, mencatat, dan melapor.
Penulis : Clarissa Setya

