Agus Buntung Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa, atas kasus pelecehan seksual.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan putusan, Selasa (27/5).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Tindakannya melanggar Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda serupa. Meski demikian, hakim sependapat bahwa terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.

Hal yang meringankan vonis, menurut hakim, adalah usia terdakwa yang masih muda serta sikap sopan selama persidangan.

Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis berat pada korban dan keresahan yang ditimbulkan di masyarakat.

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *