BSU Tahap I Telah Disalurkan kepada 2,45 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total target 3.697.836 orang.

“Sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya, Selasa (24/6).

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), sementara BSI digunakan khusus untuk penerima di Aceh. Setiap penerima memperoleh subsidi Rp600 ribu.

Untuk tahap II, Kementerian telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima. Data tersebut saat ini sedang diverifikasi dan divalidasi.

BSU 2025 merupakan bagian dari lima program stimulus ekonomi, dengan target 17 juta penerima. Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja sebesar Rp600 ribu.

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, pekerja yang berhak menerima adalah mereka yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, sesuai ketentuan wilayah masing-masing.

BSU ini tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun mereka yang sedang menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *