YLBHI Desak Polri Tak Jadi Penyidik Utama dalam RUU KUHAP

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menolak ketentuan dalam draf revisi KUHAP yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama, sebagaimana tercantum di Pasal 6 ayat 2.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut ketentuan itu berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “super power” dan melemahkan prinsip pengawasan.

“KUHAP seharusnya memperkuat check and balance, bukan menambah kewenangan Polri,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (21/7).

Isnur juga menyoroti Pasal 7 yang menyebut PPNS wajib berkoordinasi dan meminta persetujuan Polri untuk melakukan upaya paksa. Hal ini dinilai menghambat efektivitas penyidikan teknis serta bertentangan dengan prinsip koordinasi fungsional dan pengawasan yudisial.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mencermati kembali substansi pasal-pasal yang dibahas.

“Masih terbuka untuk perubahan, karena seluruh anggota DPR punya kewenangan dalam pembahasan RUU ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *