Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Gula
Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyebut banding diajukan karena putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Banyak pertimbangan hakim yang tidak logis secara hukum. Kami akan membantah itu semua dalam memori banding,” ujarnya.
Zaid menilai vonis terhadap kliennya janggal, terutama karena tidak terbukti ada mens rea (niat jahat), namun tetap dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama, padahal Tom tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa lain.
Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah karena menerbitkan izin impor gula pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merugikan negara Rp194,72 miliar.
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

