KY Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong soal Hakim Perkara Korupsi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terkait hakim yang menyidangkan perkaranya.
“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,” kata Amzulian, Senin (11/8).
Ia menegaskan semua laporan diperlakukan sama tanpa membedakan pelapor.
“Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan ini menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.
Tom Lembong mengapresiasi respon cepat KY.
“Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di Komisi Yudisial,” ucapnya.
Tom sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi importasi gula 2015–2016. Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas pada 1 Agustus 2025.
Usai bebas, Tom melaporkan tiga hakim—Dennie Arsan Fatrika, Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke MA dan KY.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai salah satu hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

