KY Segera Tindaklanjuti Laporan Tom Lembong soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

“KY akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut. Karena itu, kami harap tim kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi dokumen persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, di Jakarta, Selasa (5/8).

Laporan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong ke Gedung KY, Jakarta, pada Senin (4/8). KY mencatat bahwa laporan itu menyangkut dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Tom.

Mukti mengatakan KY memang telah mengikuti jalannya perkara ini sejak awal karena menjadi perhatian publik. Sesuai tugasnya, KY akan menindaklanjuti laporan dengan memeriksa dan mempelajari isinya terlebih dahulu.

“Selain memeriksa pelapor, kami juga bisa memeriksa majelis hakim yang bersangkutan untuk menggali informasi lebih jauh,” kata Mukti.

Ia menegaskan, bila terbukti ada pelanggaran etik oleh hakim, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi.

Dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor gula mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta, yang bisa diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken sore harinya disampaikan oleh Kejaksaan Agung ke pihak rutan pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *