DPR Minta KY Diberi Ruang Tangani Laporan Tom Lembong

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas meminta semua pihak menghormati proses hukum, termasuk memberi ruang bagi Komisi Yudisial (KY) bekerja independen menindaklanjuti laporan Menteri Perdagangan periode 2014–2016, Thomas Trikasih Lembong, terkait tiga hakim yang menyidangkan perkaranya.

“KY punya mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Hasbi, Selasa (12/8).

Ia menegaskan, Tom Lembong berhak melapor sepanjang disertai bukti kuat.

“Sebagai warga negara, beliau memiliki hak melapor, namun tentu harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

Hasbi mengingatkan kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya konstruktif dan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula 2015–2016 yang merugikan negara Rp194,72 miliar.

Ia bebas pada 1 Agustus 2025 usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, lalu melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung dan KY. Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai hakim tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *