DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui permohonan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
“DPR telah memberikan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, usai rapat konsultasi bersama pemerintah dan fraksi-fraksi di Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi tersebut kepada Presiden. Ia menyatakan bahwa pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong, tinggal menunggu keputusan presiden.
“Pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara, menjaga kondusivitas, serta membangun persatuan di tengah dinamika politik nasional,” ujar Supratman.
Ia juga menyebut bahwa pertimbangan subjektif turut menjadi dasar keputusan, mengingat Tom Lembong dinilai memiliki kontribusi terhadap negara.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR, serta sejumlah anggota DPR lainnya.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara, namun denda yang dijatuhkan sama.

