Komisi III DPR: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Bukan Bentuk Intervensi Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah bentuk intervensi terhadap kerja aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan upaya penyelesaian persoalan hukum dan politik secara konstitusional.
“Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi aparat penegak hukum, melainkan mengambil alih penyelesaian persoalan hukum dan politik melalui mekanisme konstitusional,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia menambahkan bahwa dalam kedua kasus tersebut, baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara secara langsung.
“Di luar pertimbangan tersebut, kami meyakini Presiden Prabowo memiliki pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan bangsa dan negara,” lanjutnya.
Habiburokhman juga menilai bahwa penggunaan hak prerogatif presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Ia mencontohkan Presiden pertama RI Soekarno yang pernah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 untuk memberikan amnesti umum.
Selain itu, Presiden kedua RI Soeharto juga pernah memberikan grasi, termasuk kepada pelawak Srimulat Gepeng pada era 1990-an. Presiden ketiga RI B.J. Habibie dan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid pun pernah memberikan amnesti kepada sejumlah tahanan politik.
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) juga tercatat pernah menggunakan hak prerogatif tersebut dalam konteks yang berbeda.
“Karena itu, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan langkah yang tepat dan sah menurut konstitusi dan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7), DPR RI telah memberikan persetujuan atas permohonan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan.
Di hari yang sama, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menjadi terpidana dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

