Kemenkum Tegaskan Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Pajak Negara

Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa royalti musik bukan merupakan bentuk pajak atau pungutan negara, melainkan hak yang sepenuhnya diberikan kepada pencipta karya.

“Seperti yang sudah kami sampaikan, royalti diperuntukkan bagi pencipta karya, bukan untuk negara. Jadi, hak itu kembali kepada penciptanya,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, Rabu (6/8).

Widodo menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha, termasuk sektor perhotelan, restoran, dan pusat perbelanjaan, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak cipta.

“Itu bagian dari menghargai kreativitas seseorang. Kalau teman-teman menciptakan karya, tentu ingin dihargai secara layak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham juga menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu atau musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menuturkan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meski pelaku usaha sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

“Layanan seperti itu bersifat personal. Tapi saat musik digunakan untuk kepentingan usaha atau diperdengarkan kepada publik, maka itu sudah masuk ranah komersial. Perlu lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung.

Ia menambahkan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *