Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji Khusus
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Ia datang untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Yaqut terlihat membawa sebuah map berwarna biru.
“Saya hanya membawa SK sebagai menteri,” katanya singkat kepada para jurnalis sebelum memasuki gedung.
Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan kedatangan mantan Menteri Agama ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis merupakan wujud iktikad baik.
“Ini bentuk kepatuhan beliau terhadap hukum sebagai warga negara,” ujar Anna di lokasi.
Ia menambahkan, Yaqut akan memberikan keterangan terkait proses pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
“Beliau akan menjelaskan secara menyeluruh karena pembagian kuota ini cukup kompleks,” katanya.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan telah memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Beberapa di antaranya adalah Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama soal pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.

