KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Langkah ini dilakukan saat pemeriksaan Wakil Sekretaris Jenderal PP GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, Kamis kemarin.

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (8/9).

KPK sebelumnya menggeledah rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025 dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik. Penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024 diumumkan sejak 9 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah juga menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR menemukan kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah pada 2024. Kemenag membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *