KPK: Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Dilakukan Bertahap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang terkait kasus kuota haji.

“Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing, USD atau dolar Amerika Serikat kalau tidak salah. USD kalau tidak salah ada limitasi untuk pengambilan karena tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Menurut Asep, pengembalian uang dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 itu dilakukan bertahap.

“Jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, yakni berapa sih jumlah finalnya. Akan tetapi, itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap,” katanya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Uang tersebut berasal dari 122 jemaah haji Uhud Tour yang masing-masing membayar USD 4.500, serta tambahan USD 1.000 untuk 37 jemaah agar visa diproses.

KPK membuka penyidikan kasus kuota haji sejak 9 Agustus 2025, dengan kerugian negara awal ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dicegah ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *