DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan seluruh fraksi setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan forum.
“Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Dasco, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menjelaskan bahwa RUU terdiri atas delapan bab dan 63 pasal, dengan total 581 Daftar Inventaris Masalah (DIM). RUU tersebut, kata dia, telah disepakati pemerintah dan DPR dengan sejumlah penyempurnaan redaksional.
Ia menjabarkan delapan substansi baru yang dimuat dalam regulasi ini. Pertama, penguatan peran masyarakat, termasuk memberikan pendapat atas aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan menjaga keselamatan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pengaturan pemanfaatan ruang udara untuk ekonomi, sosial-budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, dan pengembangan teknologi. Ketiga, penegasan kerja sama nasional dan internasional terkait penguasaan teknologi.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang mempertimbangkan penerbangan sipil melalui konsep flexible use airspace. Kelima, mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara yang lebih komprehensif mengingat dinamika ancaman yang meningkat.
Keenam, penelitian oleh perguruan tinggi asing diwajibkan bermitra dengan lembaga riset dalam negeri. Ketujuh, penegasan kewenangan penyidikan oleh Polri, PPNS, dan perwira TNI AU untuk kawasan udara terbatas dan area aktivitas militer.
Kedelapan, RUU menetapkan ketentuan pidana untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia.

