Luluk Dukung KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan penuh terhadap KPK yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. “Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Luluk menilai langkah KPK itu menegaskan temuan dan peringatan Pansus DPR sebelumnya. “Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya, seraya menyebut adanya indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama pada kebijakan kuota tambahan haji 1445 H/2024 M.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan hukum berlaku adil dan setara. “Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” tegasnya.
Menurut Luluk, perkara ini harus menjadi titik balik pembenahan menyeluruh tata kelola haji. “Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya, demi menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik dari kepentingan politik maupun transaksi kuasa.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan menghitung kerugian awal lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan IAA sebagai tersangka. Pansus DPR juga menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50 antara reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang mengatur 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

