Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP dan KUHAP Baru Sangat Reformis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis terhadap terdakwa penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, menjadi bukti bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersifat sangat reformis. Menurut dia, penerapan aturan baru tersebut menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan.
Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan atau masa percobaan terhadap Laras mencerminkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan dan hati nurani. “Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilainya telah menjalankan tugas secara maksimal. Kepada Laras, Habiburokhman berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke depan.
Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat sedikitnya tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang menguntungkan pencari keadilan. Salah satunya adalah putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026, di mana hakim tidak menjatuhkan pidana kurungan meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara lain yang disoroti adalah penanganan laporan terhadap Panji Pragiwaksono serta pengusutan kasus penggelapan dana aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam dua kasus tersebut, aparat penegak hukum mengacu pada KUHP dan KUHAP baru untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang serta mengutamakan pemulihan kerugian korban. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan terhadap Laras Faizati tanpa harus menjalani pidana penjara.

