KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Pati hingga Level Lebih Tinggi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo (SDW) tidak hanya terbatas di tingkat perangkat desa. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membuka kemungkinan praktik tersebut terjadi di level yang lebih tinggi. “Kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menjelaskan, meski penghasilan perangkat desa tergolong kecil, dugaan jual beli jabatan tetap terjadi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” katanya, menggambarkan beban yang dialami aparat desa.
Menurut Asep, jika pada level bawah saja praktik tersebut diduga terjadi, maka tidak menutup kemungkinan skema serupa dilakukan pada jabatan yang lebih tinggi. “Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,” ujarnya, menegaskan logika pendalaman penyidik.
Meski demikian, Asep menekankan bahwa pendalaman tersebut masih berangkat dari asumsi awal, bukan dari temuan konkret. “Kami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,” kata dia, menegaskan proses penyidikan masih berjalan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati dan menangkap Sudewo. KPK kemudian menetapkan empat tersangka terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, serta mengumumkan Sudewo juga sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

