Gibran: RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Kembalikan Uang Rakyat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang selama ini sulit dikembalikan.
“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran dalam pernyataan di kanal YouTube @GibranTV, Jumat.
Ia menekankan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi. “Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Pada 2024, berdasarkan penanganan kejaksaan, angkanya mencapai Rp310 triliun. Namun, “hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja,” ujar Gibran.
Menurutnya, RUU ini memberi dasar hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana—baik korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, hingga perdagangan orang—termasuk tanpa pemidanaan, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption.
Meski ada kekhawatiran soal praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan, Gibran menegaskan pembahasan harus dilakukan secara serius dan transparan. “Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” pungkasnya.

