Cucun: Tak Ada UU Berjalan Tanpa Surpres Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pembentukan undang-undang (UU) di DPR tidak mungkin berjalan tanpa Surat Presiden (Surpres).

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi),” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pembahasan UU baru dapat dimulai setelah adanya Surpres yang berisi penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

“Nggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum memiliki rencana mengubah UU KPK ke versi lama. “Belum ada kita bahas,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menyebut revisi UU KPK saat dirinya menjabat merupakan inisiatif DPR dan ia tidak menandatangani hasil revisi tersebut, yang kala itu memicu polemik dan aksi demonstrasi bertajuk “Reformasi Dikorupsi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *