GP Ansor Tegaskan Kewajiban Label Halal Tetap Berlaku dalam Perjanjian RI–AS

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal tetap berlaku dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu penghapusan label halal.

“GP Ansor memastikan bahwa kewajiban sertifikasi dan label halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, tetap diberlakukan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tidak ada penghapusan kewajiban halal bagi produk konsumsi masyarakat,” kata Addin.

Ia menjelaskan ketentuan dalam Annex III Article 2.9 mengatur fasilitasi untuk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu asal AS, bukan penghapusan total kewajiban halal.

“Perjanjian ini justru menegaskan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan diberi label halal, yang sesuai praktik selama ini. Sementara untuk produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku penuh sesuai regulasi nasional,” ujarnya.

Addin juga mengutip penegasan Teddy Indra Wijaya bahwa aturan halal nasional tetap menjadi rujukan utama dan tidak dikesampingkan oleh perjanjian dagang.

Terkait rekognisi lembaga halal luar negeri, ia menegaskan mekanismenya tetap melalui pengakuan resmi otoritas Indonesia. “Rekognisi lembaga halal luar negeri bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Setiap lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat tetap harus diakui oleh otoritas halal Indonesia. Prinsipnya adalah kesetaraan standar dan kepatuhan terhadap sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.

“Karena itu, masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh narasi yang menyebut seolah-olah label halal dihapus. Kita harus membaca dokumen secara utuh, proporsional, dan tetap merujuk pada hukum nasional yang berlaku,” kata Addin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *