RUU TNI Disetujui Jadi Undang-undang Dalam Rapat Paripurna DPR RI

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Hal itu terungkap dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/9).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI turut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

RUU ini membawa empat perubahan utama. Pertama, Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan, sedangkan perencanaan strategis dan dukungan administrasi dalam bidang pertahanan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Kedua, Pasal 7 memperluas cakupan tugas operasi militer selain perang (OMSP), dari sebelumnya 14 menjadi 16 tugas. Tambahan dua tugas baru ini mencakup peran TNI dalam menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia dan kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, Pasal 47 mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya mencakup 10 bidang, kini bertambah menjadi 14 bidang. Pengisian jabatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dan harus mengikuti ketentuan serta administrasi yang berlaku. Di luar aturan tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Terakhir, Pasal 53 mengubah batas usia pensiun prajurit di semua tingkatan. Bintara dan tamtama kini pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel dapat bertugas hingga 58 tahun. Untuk perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas diperpanjang hingga 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun bagi perwira dibatasi hingga 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama hingga 53 tahun.

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *