Polisi Ungkap Kasus Mutilasi dalam Freezer
Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan korban dimutilasi dan jasadnya disimpan dalam freezer di Gelam Jaya, Pasar Kemis, Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan Marcellino Raun (MR) sebagai tersangka.
“Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan, kasus mutilasi ini terungkap saat penyidik Polres Jakarta Utara menangani kasus penipuan yang melibatkan Jefry Rarun (JR), buronan sejak 2017.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, penyidik berhasil menemukan alamat JR di Gelam Jaya, Pasar Kemis.
“Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan sodara MR. petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR,” ujarnya.
Baktiar mengungkapkan, Marcellino Raun (MR) mengaku membunuh sepupunya karena dendam.
Ia merasa diperlakukan kasar dan dimanfaatkan oleh korban, sehingga memutuskan untuk menghabisinya secara tragis.
“MR sejak bayi sudah tinggal bersama dengan keluarga korban di daerah Jakarta karena korban merupakan sepupunya. Pada sekira bulan Februari 2022 MR tinggal bersama dengan korban di Villa tomang Baru Pasar Kemis,” ujarnya.
Kapolres juga menyebutkan tersangka telah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban sejak Desember 2023 dengan cara menikam bagian leher kiri dan menusuk bagian dada kiri hingga dipastikan korban meninggal.
“Pelaku membeli sebuah gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memotong-motong korban sambil menunggu kesempatan untuk membunuh korban,” ucapnya.
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membawa jasadnya ke kamar mandi dan memutilasinya dengan gergaji besi hingga terpotong delapan bagian.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

