Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 14 Tersangka Ditangkap

MEDIATAMA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan menangkap 14 tersangka dari berbagai kewarganegaraan.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan tersebut juga menemukan tiga laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang digunakan untuk memproduksi etomidate dan sabu. Dua laboratorium ditemukan di Jakarta dan satu lainnya di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami melakukan pre-emptive strike, mencegah dengan melakukan penindakan langsung ke pangkalnya. Dari pengembangan, kami menemukan tiga clandestine lab atau pabrik gelap industri yang kami temukan di dua kota, yaitu dua di Jakarta dan satu di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.

Pengungkapan dilakukan melalui enam laporan polisi dalam operasi yang berlangsung Juli hingga September 2026. Operasi tersebut terdiri atas empat kasus hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan dua kasus pengembangan oleh Sat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap 14 tersangka, terdiri atas tujuh WNI, enam warga negara India, dan satu warga negara Singapura.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3,29 kilogram etomidate cair, 13,11 kilogram etomidate bubuk, 249 cartridge etomidate siap edar, 2,259 kilogram sabu, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan untuk memproduksi cairan vape ilegal.

Wisnu mengatakan seluruh barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 23.817 cartridge etomidate siap edar dan sabu dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.

“Melalui pengungkapan berskala besar ini, aparat penegak hukum memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 106.353 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” kata Wisnu.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk pre-emptive strike, yakni penindakan langsung ke hulu jaringan untuk mencegah peredaran narkotika meluas di masyarakat.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 Juli 2026 melalui operasi gabungan Sat Narkoba dan Bea Cukai di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, petugas menangkap warga negara Singapura berinisial LHM yang sedang memproses cairan etomidate menggunakan kompor dan air panas.

Petugas turut menyita mesin manual pengisian cartridge, 5.000 cartridge kosong, penutup, karet pelindung, panci, teko, corong, gelas ukur, serta botol yang digunakan untuk menyimpan bahan kimia.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 12 Agustus 2026 terhadap seorang WNI berinisial BA yang baru tiba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta. Ia diduga menyelundupkan etomidate cair dengan menyamarkannya dalam paket oleh-oleh yang dikemas bersama produk softlens.

Hasil pengembangan membawa petugas kepada seorang WNI berinisial JL di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat. Dari JL, polisi menyita 11 cartridge vape siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial HH yang berada di Malaysia.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga ancaman hukuman mati,” kata Michael.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *