Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online H55 Hiwin Bermodus Perusahaan Aggregator

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berskala besar dengan nama situs H55 Hiwin yang memanfaatkan perusahaan merchant aggregator sebagai perantara transaksi keuangan.

“Para tersangka memanfaatkan perusahaan sebagai aggregator, penyedia layanan perantara untuk deposit dan penarikan dana,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Gedung Bareskrim, Jumat (2/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran aliran dana mencurigakan yang mengalir masuk dan keluar dari situs H55 Hiwin melalui dua perusahaan aggregator, yaitu PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kedua perusahaan ini juga memproses transaksi dari enam situs judi lainnya yang terafiliasi dengan H55 Hiwin, yakni Bahagia789, Lucky Bali, 7276.com, suka789, Jiliapp, dan lucksvip.net.

Polri mengidentifikasi delapan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh para merchant aggregator tersebut, yang seluruhnya terhubung dengan tujuh situs judi online tersebut. Total dana yang telah dibekukan dan disita dari rekening-rekening terkait mencapai Rp14.675.739.801.

“Modus operandi sudah berkembang. Tidak lagi sebatas transaksi perbankan, tapi sudah melalui jasa pembayaran untuk menyulitkan pengungkapan,” tambah Wahyu.

Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. DHS berperan sebagai Direktur PT Digital Maju Jaya yang mengelola transaksi deposit untuk situs H55 Hiwin. AFA menjabat Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni dan bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi di situs tersebut. RJ, atas perintah seorang buronan warga negara Tiongkok berinisial D, membuat perusahaan serta membuka rekening PT Cahaya Lentera Harmoni guna mendukung aktivitas transaksi perjudian.

Sementara itu, QR alias BOB, warga negara Tiongkok, berperan sebagai pengendali utama situs H55 Hiwin serta enam situs afiliasinya. Ia juga melakukan konversi dana dari rupiah ke mata uang kripto dan menjadi penghubung (PIC) antara PT Cahaya Lentera Harmoni dengan berbagai penyedia jasa pembayaran di Indonesia.

Selain empat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai buronan (DPO). T, warga negara Tiongkok, diketahui memerintahkan QR menjadi PIC dalam kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran. D, juga warga negara Tiongkok, berperan sebagai penampung perusahaan dan rekening yang disiapkan oleh RJ. Adapun FS, warga negara Indonesia, bertugas mencari figur direktur perusahaan aggregator dan rekening untuk memfasilitasi aktivitas judi online.

Barang bukti yang telah disita meliputi uang tunai sebesar Rp14,6 miliar (yang telah dibekukan), 18 unit ponsel, tiga laptop, satu tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 3, 4, 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.

 

 

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *